Jika diketahui Pak Justin memiliki penghasilan Rp. 291.000.000,00 per tahunnya dan membayar biaya jabatan Rp. 6.000.000,00 dalam setahun. Pak Justin belum menikah sehingga belum mempunyai anak. Hitung berapa besar pajak penghasilan yang harus dibayar pak Justin dalam setahun?
$$ Pajak\ penghasilan = (Penghasilan\ bruto - Biaya\ jabatan) \times Tarif\ pajak $$
$$ Tarif\ pajak = \begin{cases} 0,5\% & \text{jika}\ 0 < P \leq 50\ \text{juta} \\ 5\% & \text{jika}\ 50\ \text{juta} < P \leq 250\ \text{juta} \\ 15\% & \text{jika}\ 250\ \text{juta} < P \leq 500\ \text{juta} \\ 25\% & \text{jika}\ 500\ \text{juta} < P \leq 1\ \text{milyar} \\ 30\% & \text{jika}\ P > 1\ \text{milyar} \end{cases} $$
$$ \begin{aligned} &= (291000000 - 6000000) \times 5\% \\ &= 13.950.000 \end{aligned} $$